Jumlah per Bulan Tabung Gas yang Bisa Dibeli pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

Jumat 01-09-2023,19:46 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Pembatasan itu hanya diatur pada waktu normal, jika di momentun hari raya pembelian bisa bertambah.

BACA JUGA:Beda Syarat Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara 10 Persen dan 30 Persen, Cek Disini

BACA JUGA:Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Berhenti Kerja, Klaim Saja Dana Jaminan Hari Tua, Sehari Langsung Bayar

"Karena setiap momen hari raya juga akan ada penambahan kuota gas setiap wilayah," kata Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi.

Ia menerangkan bahwa warga yang yang menjadi sasaran penerima gas elpiji 3 kg harus menunjukan KTP saat membeli.

 

Pembelian tabung gas elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan dengan menyertakan KTP.

BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi

Nantinya NIK KTP diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG. 

Situs itu terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial.

"Sehingga diketahui bahwa penerima ini termasuk golongan sasaran atau bukan," kata Ahad.

BACA JUGA:Kekhawatiran Warung Kecil setelah Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Begini Solusi dari Kementerian ESDM

BACA JUGA:Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

Namun jika NIK tidak terdata, maka pelanggan akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani.

Tetapi setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi atau pemutakhiran data oleh Kemenko PMK

 

Kategori :