5. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
6. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
7. Mengundurkan diri
8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
9. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
10. Cacat total tetap
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
12. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
BACA JUGA:Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg
Kemudian, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan program JHT adalah sebesar 5,7% dari upah di mana pembayaran iuran ini dibagi antara perusahaan dan pekerja.
Pekerja akan membayarkan 2% sementara perusahaan akan bayar sisa 3,7% iuran tersebut.
Sebagai informasi bahwa saldo DANA JHT bisa diambil sebagian yakni 10 persen atau 30 persen dengan ketentuan berlaku.
Untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen itu dapat melalui aplikasi JMO.
BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi
Berikut adalah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO: