1. Buka aplikasi JMO.
2. Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
3. Pilih menu ‘Klaim JHT’.
4. Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
5. Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
6. Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Sudah’.
7. Lakukan swafoto dengan menekan ‘Ambil Gambar’ sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
8. Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, pilih ‘Selanjutnya’.
9. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
10. Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Konfirmasi’.
11. Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.
12. Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu ‘Tracking Klaim’.
BACA JUGA:4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign
Demikian ulasan tentang cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan dan cek saldo DANA JHT Lewat Aplikasi JMO.
Semoga membantumu!***