Atau mendaftar sendiri bagi pekerja dengan status Bukan Penerima Upah (BPU).
BACA JUGA:Cair Hari Ini Juga, Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp500.000 dari Game Penghasil Uang
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Cepat pasti Membayar
Pekerja jenis lain juga diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa yakni Pekerja Jasa Konstruksi ataupun Pekerja Jasa Outsourcing.
Para pekerja dari Jasa Konstruksi dan Jasa Outsourcing manapun wajib untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh tempatnya bekerja selama dalam masa kontrak kerja.
Bahkan perusahaan Jasa Konstruksi dan Perusahaan Jasa Outsourcing yang tidak mendaftarkan pekerja di BPJS ketenagakerjaan dapat dituntut secara perdata.
Nah jika anda sudah bekerja cukup lama di sebuah perusahaan dan pengen cairkan DANA JHT tanpa resign apakah hal itu bisa dilakukan?
BACA JUGA:Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Lewat Aplikasi
Maka jawabannya adalah bisa.
Karena sesuai ketentuan, pekerja dapat mengajukan klaim pencairan DANA JHT sebesar 10 persen atau 30 persen tanpa resign dari pekerjaan.
Lewat dana JHT yang dicairkan sebesar 10 persen atau 30 persen itu, pekerja dapat menggunakannya untuk membeli rumah dengan cara menyicil atau tunai.
Pengajuan klaim pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan itu dapat dilakukan secara online ataupun ofline dengan datang langsung ke kantor cabang.
bahkan untuk layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online bisa untuk mengecek sald.