Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan

Minggu 03-09-2023,08:24 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kebijakan aturan baru elpiji 3 kg yang dibuat pemerintah untuk menghindari aksi pengoplosan dari tabung 3 kg ke tabung 5 kg atau 12 kg yang tidak bersubsidi.

Sehingga pemerintah perlu mengatur regulasi untuk pembelian bagi masyarakat sasaran.

Setelah berlaku mulai 1 Januari 2024, masyarakat sasaran hanya bisa membeli hanya yang terdata dan teregistrasi di sistem.

BACA JUGA:Bawa Benda Ini Saat Beli gas atau Pulang Tangan Kosong, Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024

BACA JUGA:Cara Klaim Rp10 juta dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru bulan September ini, Wajib Download di HP-mu

Saat membeli elpiji 3 kg, masyarakat sasaran juga wajib membawa KTP dan atau KK.

Pemerintah juga membatasi pembelian gas elpiji 3 kg.

Untuk kebutuhan rumah tanggal dibatasi maksimal 5 tabung gas elpiji 3 kg per bulan.

Sedangkan untuk kebutuhan usaha memasak dibatasi maksimal 10 tabung gas 3 kg setiap bulan.

BACA JUGA:Bukan Cuma Bau Menyengat, ini Cara Mengetahui Tabung Gas Bocor atau Tidak

BACA JUGA:Kalau Kehabisan Gas Pas Malam Hari Gimana? Soal Warung Kecil dilarang jual gas Pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

Bagi masyarakat sasaran yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg namun belum terdata.

Maka silakan mendaftar terlebih dahulu di pangkalan atau di website resmi pertamina.

Pada artikel ini kami akan mengulas bagaimana cara daftar calon pelanggan via website resmi pertamina.

Kategori :