Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kebijakan aturan baru elpiji 3 kg yang dibuat pemerintah untuk menghindari aksi pengoplosan dari tabung 3 kg ke tabung 5 kg atau 12 kg yang tidak bersubsidi.
Sehingga pemerintah perlu mengatur regulasi untuk pembelian bagi masyarakat sasaran.
Setelah berlaku mulai 1 Januari 2024, masyarakat sasaran hanya bisa membeli hanya yang terdata dan teregistrasi di sistem.
Saat membeli elpiji 3 kg, masyarakat sasaran juga wajib membawa KTP dan atau KK.
Pemerintah juga membatasi pembelian gas elpiji 3 kg.
Untuk kebutuhan rumah tanggal dibatasi maksimal 5 tabung gas elpiji 3 kg per bulan.
Sedangkan untuk kebutuhan usaha memasak dibatasi maksimal 10 tabung gas 3 kg setiap bulan.
BACA JUGA:Bukan Cuma Bau Menyengat, ini Cara Mengetahui Tabung Gas Bocor atau Tidak
Bagi masyarakat sasaran yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg namun belum terdata.
Maka silakan mendaftar terlebih dahulu di pangkalan atau di website resmi pertamina.
Pada artikel ini kami akan mengulas bagaimana cara daftar calon pelanggan via website resmi pertamina.