Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan

Minggu 03-09-2023,08:24 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Mereka hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, konsumen bisa langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Jadi tidak akan ribet, cukup satu NIK untuk melakukan pendaftaran elpiji 3 kg.

Berarti hanya satu anggota keluarga yang perlu mendaftar untuk bisa melakukan pembelian.

BACA JUGA:Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo DANA JHT lewat Aplikasi JMO

BACA JUGA:Jumlah per Bulan Tabung Gas yang Bisa Dibeli pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

Untuk pembelian-pembelian selanjutnya, konsumen cukup menginformasikan NIK tanpa harus menunjukkan KTP.

Pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan di semua pangkalan, baik di dalam maupun luar domisili yang tertera di KTP.

Dalam aturan baru elpiji 3 kg diperuntukkan bagi empat golongan spesifik, yakni rumah tangga prasejahtera, nelayan, petani, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk pembayaran, masyarakat hanya bisa membayar tunai.

BACA JUGA:Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg

BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi

Satu NIK dapat dipakai untuk empat kriteria penggunaan elpiji 3 kg tersebut.

Bagi pemilik UMKM, cara daftar elpiji subsidi 3 kg dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang sama.

Dengan catatan, mereka perlu menginformasikan jenis usaha mikro yang dijalankan.

Demikian Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan.

BACA JUGA:Cek Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan dan Cairkan via Aplikasi JMO dan Portal Lapak Asik, Simak Caranya

Kategori :