Mereka hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, konsumen bisa langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi.
Jadi tidak akan ribet, cukup satu NIK untuk melakukan pendaftaran elpiji 3 kg.
Berarti hanya satu anggota keluarga yang perlu mendaftar untuk bisa melakukan pembelian.
BACA JUGA:Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo DANA JHT lewat Aplikasi JMO
BACA JUGA:Jumlah per Bulan Tabung Gas yang Bisa Dibeli pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg
Untuk pembelian-pembelian selanjutnya, konsumen cukup menginformasikan NIK tanpa harus menunjukkan KTP.
Pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan di semua pangkalan, baik di dalam maupun luar domisili yang tertera di KTP.
Dalam aturan baru elpiji 3 kg diperuntukkan bagi empat golongan spesifik, yakni rumah tangga prasejahtera, nelayan, petani, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk pembayaran, masyarakat hanya bisa membayar tunai.
BACA JUGA:Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg
BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi
Satu NIK dapat dipakai untuk empat kriteria penggunaan elpiji 3 kg tersebut.
Bagi pemilik UMKM, cara daftar elpiji subsidi 3 kg dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang sama.
Dengan catatan, mereka perlu menginformasikan jenis usaha mikro yang dijalankan.
Demikian Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan.