BACA JUGA:8 Kerajaan Islam di Sumatra, Dari Selat Malaka hingga Selat Sunda, Termasuk Kerajaan Kaur
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Izin Usaha (SIUP) atau NIB dan NPWP
Syarat berikutnya adalah surat keterangan usaha, siup ataupun NIB.
Kemudian Nopor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dimiliki jika plafon pinjamanmu diatas Rp 50 juta.
Kelengkapan SKU, Siup atau NIB ini memastikan bahwa usahamu sudah terdaftar secara legal.
BACA JUGA:Berlaku Mulai 1 Januari 2024, ASN TNI Polri Kena Imbas Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Cek Penjelasannya!
BACA JUGA:Sukses di Usia Muda, Hidup Tenang tanpa Utang di Kala Tua
3. Pembukuan Terkait Laporan Keuangan yang Jelas
Selain mempersiapkan surat izin atau keterangan usaha, calon debitur harus memiliki laporan keuangan dan pembukuan yang lengkap dan jelas.
Dimana di dalam pembukuan laporan keuangan tersebut juga terdapat informasi mengenai laba rugi usaha serta keluar masuk barang ataupun kas.
Kepemilikan pembukuan terkait laporan keuangan akan menambah poin akuntabilitas dalam mengelola dana KUR.
BACA JUGA:Polres Kaur Lomba Poskamling, 3 Desa Sudah Dinilai
BACA JUGA:Ikuti PPDB Kaur 2023, SMA/SMA Cek Jadwalnya!
4. Keuangan Pribadi vs Usaha
Poin ini juga menjadi salah satu tips penting, dimana calon debitur sangat dianjurkan untuk memisahkan keuangan pribadi dan usaha.
Karena apabila calon debitur sudah memisahkan keuangan pribadi dan usaha serta dilengkapi dengan catatan yang rapi, maka pemilik usaha akan dinilai oleh pihak bank merupakan calon debitur yang baik, terarah, dan profesional.