Sementara itu Direktur Eksekutif JalaStoria Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. menjabarkan bahwa acara Kampanye Penghapusan KDRT akan dilakukan secara berkesinambungan dalam September 2023 ini.
BACA JUGA:Pesawat Perdana Diproduksi Sepenuhnya di Dalam Negeri, Saham Penerbangan Rusia Melonjak
Selain Kick off Meeting dengan jurnalis, akan ada tiga dialog yang masing-masing akan dihadiri tokoh agama, lembaga pengada layanan dan aparat penegak hukum.
Kemudian akan ada satu pertemuan besar di ruang publik yang melibatkan masyarakat luas sebagai bagian dari kampanye implementasi UU PKDRT.
“Kita akan mendengarkan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, lembaga penyedia layanan, dan juga tokoh agama dalam penyelesaian KDRT. Tiga institusi ini yang kerap didatangi korban pertama kali,” kata Ninik.
Dialog dengan tokoh agama akan dilakukan tanggal 8 September 2023.
“Kami mengundang semua representasi agama yang ada di Indonesia. Kami ingin mendengar seberapa besar mereka memberi pemahaman pada publik soal KDRT juga refleksi bila didatangi korban,” kata Ninik.
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO
Dialog dengan pengada layanan akan dilakukan tanggal 12 September 2023.
Dialog dengan aparat penegak hukum akan dilakukan tanggal 19 September 2023.
Dan acara puncak akan dilakukan di Plataran Sarinah Jakarta bersamaan dengan car free day pada 17 September 2023.
Tujuan dari kampanye adalah untuk mengetahui tantangan implementasi UU PKDRT baik dari pihak penegak hukum, lembaga pengada layanan dan tokoh agama.
KPPPA dan JalaStoria mengajak jurnalis untuk ikut melakukan kampanye dan aktif dalam semua acara tersebut. Kehadiran jurnalis sangatlah penting karena salah satu tugas media adalah untuk memberikan informasi dan pendidikan pada masyarakat.
BACA JUGA:1.426 Nelayan di Kaur Miliki Izin Tangkap Benur, Tapi Semua Penampung BBL masih Ilegal
Menurut Ninik masih sulitnya implementasi UU PKDRT ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Kurangnya sosialisasi dan juga tantangan dalam memberi keadilan bagi korban menjadi dua hal yang ditengarai sebagai masalah yang harus dicari solusinya.
Banyak hal yang menyebabkan KDRT begitu marak di Indonesia misalnya ketidaksetaraan gender, ketidaksetaraan dalam hubungan rumah tangga, ada masalah ekonomi, ketidakadilan sosial, kekerasan keluarga yang merupakan budaya tersembunyi, dan kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak individu.