Aturan Baru KUR 2023, Bank Penyalur WAJIB Tanpa Agunan dan Permudah Syarat Pengajuan Pinjaman
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan kepada bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mempermudah syarat pengajuan pinjaman.
Perintah itu tertuang dalam aturan baru KUR 2023 yakni KMK 317/2023 yang dirilil 1 September 2023 lalu.
Pada kesempatan sebelumnya Presiden Jokowi meminta Bank penyalur KUR wajib mempermudah persyaratan pengajuan pinjaman KUR oleh para debitur.
BACA JUGA:Apa yang Membuat Investor Menjauh dari Tiongkok?
Serta meniadakan syarat agunan dalam pengajuan.
Syarat agunan bisa diganti dengan credit scoring.
Dikatakannya dengan semua bank penyalur menerapkan KUR tanpa agunan.
Maka diyakini akan memberikan peluang kemudahan kepada para pelaku UMKM dalam mendapatkan pembiayaan khususnya bagi yang baru memulai.
BACA JUGA:KUR Mandiri Khusus buat Kerja di Luar Negeri, Pinjaman Rp100 Juta didapat tanpa Agunan
BACA JUGA:Masyarakat Kategori Berhak dapat Elpiji 3 kg tapi Tak Terdata, Aturan Baru Sudah sangat Tegas
"Pengusaha-pengusaha muda yang baru berangkat untuk masuk ke dunia usaha biasanya belum memiliki aset, belum memiliki collateral, belum memiliki agunan. Jadi kalau peluang diberikan dengan sistem credit scoring, itu akan lebih memudahkan dan ini akan terus saya dorong," ucapnya.
Jokowi menyebut jatah KUR tahun ini mencapai Rp 460 triliun dengan bunga 6% dan maksimal pinjaman Rp 500 juta.
Dia mau anggaran yang sudah ada bisa tersalurkan semua.