3. Akad kredit atau pembiayaan ketiga, KUR Mikro sebesar 8% dan KUR Kecil sebesar 3,5%
4. Akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro sebesar 7% dan KUR Kecil sebesar 2,5%.
BACA JUGA:Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru
BACA JUGA:Cocok Buat Memulai Usaha Baru, Cara Pengajuan KUR Diterima Bank BRI
BACA JUGA:Cara Warung Kecil jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg sesuai Aturan Baru Pertamina
"Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023," mengutip beleid aturan baru KUR 2023 itu, Senin 4 September.
Dalam hal terjadi graduasi atau naik kelas KUR, ada aturan khusus berlaku.
- Penerima KUR Super Mikro yang graduasi atau naik kelas ke KUR Mikro, dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan pertama pada KUR Mikro.
- Penerima KUR Super Mikro yang graduasi atau naik kelas ke KUR Kecil akan dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan pertama pada KUR Kecil.
- Penerima KUR Mikro yang graduasi atau naik kelas ke KUR Kecil akan dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit atau pembiayaan pada skema KUR sebelumnya.
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO
BACA JUGA:Cara Jitu Pengajuan KUR Agar Diterima dan hanya Bayar angsuran Rp500 ribu sebulan
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang sudah menerima KUR dan tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum tahun 2023.
Baginya akan diperlakukan sebagai penerima KUR akad kredit atau pembiayaan pertama.
Itulah informasi terkait Aturan Baru KUR 2023 Dirilis, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Besar Subsidi Bunga.
Semoga bermanfaat.***