Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Polisi di Labura Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji

Kamis 07-09-2023,13:41 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Dari enam orang yang diamankan telah ditetapkan dua orang yang bertindak sebagai operator menjadi tersangka, masing-masing IQ (24) dan RD (16)–keduanya warga Desa Damuli Pekan.

BACA JUGA:Segel Tabung Gas Elpiji 3 kg Asli Warna Biru dan Merah? Ini Daftar Harga Resmi dari Pertamina se-Indonesia

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR BNI 2023 secara Online dan Offline, Limit Pinjaman Rp500 juta

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-Undang Migas, dan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 170 tabung elpiji 3 kg, 71 tabung 12 kg, dua obeng, 21 buah karet gas, 50 alat suntik pemindah gas, 57 hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan dua spidol tinta.

Ps Kasubdit 4 Tipiter Polda Sumut, Kompol Jerico Lavian Chandra mengatakan polisi masih memburu pemilik pangkalan elpiji opolosan bernama Ahmad Almadhani Pasaribu dan pangkalan gas Siti Aisyah Munthe.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2023 Plafon Rp25 Juta hingga Rp500 juta berlaku Bulan September

BACA JUGA:Cara Pinjaman KUR BNI 2023 secara Online, Gampang dan Tanpa Agunan, Bunga 3 Persen, Ini Simulasi Angsurannya

Disebutkan bahwa pangkalan gas tersebut selama ini memasok kebutuhan elpiji untuk wilayah Aceh, Labuhanbatu dan Asahan.***

Kategori :