Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg Ditemukan di Hotel dan Restoran, Ini Kata Pertamina
JAMBI, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru elpiji 3 kg menetapkan bahwa hanya masyarakat miskin dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jenis masakan yang boleh menggunaan gas subsidi tersebut.
Hal itu guna memastikan penggunaan elpiji subsidi 3 kg tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan UMKM.
Aturan baru elpiji 3 kg secara menyeluruh baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2024, namun sosialisasi dan pendataan sudah mulai dilakukan sejak Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat
Saat ini masih banyak ditemui di berbagai daerah di tanah air kegiatan yang tidak sesuai dengn aturan baru itu.
Salah satunya adalah penggunaan elpiji 3 kg subsidi yang tidak tepat sasaran, karena digunakan oleh pelaku usaha besar.
Seperti yang didapati Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa hotel dan restoran masih menemukan banyak tabung gas elpiji 3 kg yang digunakan sebagai sumber energi untuk memasak.
BACA JUGA:Hitung Biaya Pakai Kompor Listrik pasca Aturan Elpiji 3 Kg berlaku, Keuntungannya Apa Saja?
Dari hasil sidak tersebut, masih terdapat restoran yang menggunakan elpiji 3 kilogram dengan rata-rata total pemakaian 10 tabung per bulan.
Sales Area Manager Retail Jambi, Bima Kusuma Aji mengungkapkan bahwa penggunaan elpiji bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Praktek yang dilakukan oleh hotel dan restoran itu dapat menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Tebo.