Pertama, panjang maksimal tidak melebihi 2 centimeter di bawah kerah baju.
Kedua, memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasan.
Ketiga, tidak mengubah warna asli rambut
Keempat, tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria.
BACA JUGA:Radiasi Elektromagnetik Smartphone Membahayakan Kesehatan, Jauhkan dari Tempat Tidur
BACA JUGA:HET Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu per Tabung, Subsidi Tepat Pertamina Semakin Dibutuhkan
2. Aturan Baru Rambut Polwan panjang 2 centimeter dan melebihi kerah:
Pertama, wajib disanggul dengan model cepol secara ideal. Kemudian menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 centimeter.
Kedua, tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut atau hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.
Ketiga, tidak berjambul atau berponi
Keempat, memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
Kelima, tidak mengubah warna asli rambut.
BACA JUGA:Kenaikan HET Elpiji 3 Kg Persulit Usaha Pedagang Kecil, Ajukan Penambahan Kuota Jelang Aturan Baru
3. Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa bagi polwan beragama Islam bisa menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Aturan Baru Rambut Polwan Menggunakan Rambut Palsu atau Wig:
Pertama, sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.