Judi Online Picu Kasus Perceraian Sangat Tinggi, Suami Kecanduan hingga Tak Nafkahi Istri
BANDARLAMPUNG, RADARKAUR.CO.ID - Kasus Perceraian selama tahun 2023 di berbagai daerah di Indonesia sangat tinggi.
Mirisnya, kasus perceraian itu terjadi akibat gugatan oleh istri kepada suami yang dipicu faktor ekonomi. Gugatan terjadi karena judi online yang menimbulkan ketagihan pada suami hingga berdampak pada ekonomi keluarga.
Berdasarkan data terhimpun mayoritas kasus perceraian merupakan gugatan istri terhadap suami.
BACA JUGA:Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia
BACA JUGA:Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer
"Didominasi faktor ekonomi, suami tidak lagi menafkahi istri, salah satu penyebabnya karena tagihan judi online," terang Juru Bicara PA Tanjungkarang, Junaidi seperti dikutif, Jumat 29 September 2023.
Menurut data yang dimiliki PA Tanjungkarang sejak Januari hingga Agustus 2023.
Terdapat 1.022 kasus gugat cerai. Dari jumlah gugatan istri terhadap suami yang sudah diputus hakim sebanyak 825 kasus.
Kemudian terdapat 266 cerai talak. Dari jumlah kasus cerai yang merupakan talak dari suami kepada istri yang sudah diputus oleh hakim sebanyak 201 kasus.
BACA JUGA:HET Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu per Tabung, Subsidi Tepat Pertamina Semakin Dibutuhkan
Sementara di PA Karawang tercatat jumlah kasus perceraian selama Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 3.070 perkara.
Dari jumlah itu cerai talak ada 714 perkara dan cerai gugat sebanyak 2.356 perkara.
Menurut Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Asep Syuyuti faktor yang paling tinggi penyebab perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran lantaran suami kecanduan judi online.