Ini Merupakan Program REHAB, Cara Bayar Tunggakan JKN-KIS BPJS Kesehatan, Ketahui Syaratnya
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Anda sedang memiliki masalah dengan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan karena menunggak pembayaran premi?
Nah BPJS memiliki program yang diberi nama Program Pembayaran Bertahap atau REHAB.
Program Rehab untuk pembayaran premi yang menunggak ini khusus ditujukan bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mendapatkan Gigi Palsu menggunakan BPJS Kesehatan, Dijamin Sukses
BACA JUGA:Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB
Lewat program REHAB ini maka peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang menunggak 4-24 bulan dapat membayar tunggakan dengan cara dicicil.
Dilansir dari website resmi BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan kategori PBPU dan BP yang menunggak pembayaran premi dapat dapat mengikuti program REHAB BPJS Kesehatan.
Namun ada syarat dan cara yang harus dilakukan untuk bayar Tunggakan JKN-KIS BPJS Kesehatan itu, yakni:
Syarat yang harus dimiliki:
1. Peserta BPJS Kesehatan punya tunggakan diatas 3 bulan yakni 4-24 bulan
2. Peserta Daftar lewat aplikasi Mobile JKN atau bisa juga lewat BPJS Kesehatan Care Center 165
3. Waktu untuk daftar setiap bulan bisa sampai tanggal 28, kecuali bulan Februari mendaftar hingga tanggal 27
4. Pembayaran tunggakan dengan cara dicicil maksimal adalah 12 kali