Rekening Diblokir Bank jika Terlibat Kegiatan Ini, Jika Punya Ciri Rekening Ini Anda Wajib Waspada!

Senin 02-10-2023,12:11 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Muhammad Isnaini

Rekening Diblokir Bank jika Terlibat Kegiatan Ini, Jika Punya Ciri Rekening Ini Anda Wajib Waspada!

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kementerian Kominfo telah menyatakan perang semesta terhadap Judi Online.

Untuk menyatakan hal itu Kementerian Kominfo telah menyurati berbagai pemangku kebijakan untuk mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan.

Berbagai lembaga tersebut antara lain OJK, lembaga keuangan, operator seluler dan ISP (Internet Service Provider).

BACA JUGA:10 Daerah Penghasil Kopi Terbaik di Sumatera, Dari Gayo hingga Lampung Kualitas Kelas Dunia!

BACA JUGA:Pecinta Kopi Hitam Pasti Tahu Beda Rasa Kopi Robusta dan Arabika, Kamu Suka yang Mana?

Hal itu ditegaskan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dilansir radarkaur.co.id dari situs resmi Kominfo.

Menteri Kominfo mengutif data PPATK bahwa total transaksi judi online di Indonesia berada diangka Rp200 triliun.

Oleh sebab itu setelah memutus akses 60.582 konten perjudian online pada peride 1 hingga 21 September 2023.

Maka langkah selanjutnya adalah meminta kepada perbankan melalui Otoritas Jasa keuangan agar memblokir rekening bank yang terkait judi online.

BACA JUGA:SAH, Daftar Harga Gas Elpiji Terbaru per 1 Oktober 2023

BACA JUGA:4 Daerah Perkebunan Kopi Terluas di Provinsi Bengkulu, Kaur Urutan Ketiga, 3 Daerah Ini Disebut Segitiga Emas

Selain Judi Online, rekening yang terkait dengan pinjol ilegal juga akan diambil tindakan tegas. Karena tak sedikit bahwa pelaku judi online terjerat perangkap pinjol ilegal.

Kemen Kominfo juga menyatakan bahwa masyarakat mengalami kerugian besar, dengan taksir kerugian mencapai Rp27 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberi perintah kepada perbankan untuk melakukan blokir kepada rekening yang terlibat judi.

Kategori :