Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

LBH PMII Tuntut KPU Coret 3 Artis dari Bacaleg Sebab Diduga Promo Judi Online

LBH PMII Tuntut KPU Coret 3 Artis dari Bacaleg Sebab Diduga Promo Judi Online

LBH PMII Tuntut KPU Coret 3 Artis dari Bacaleg Sebab Diduga Promo Judi Online--ilustrasi

LBH PMII Tuntut KPU Coret 3 Artis dari Bacaleg, Diduga Promo Judi Online

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau LBH PB PMII mengadukan 3 artis yang menjadi bacaleg atau bakal calon legislatif ke KPU RI.

Mereka adalah Denny Cagur, Gilang Dirga dan Vicky Prasetyo. Aduan yang disampaikan itu terkait dugaan mereka bertiga pernah mempromosikan situs judi Online.

"Apa yang kami adukan ini agar menjadi perhatian khusus dibandingkan caleg-caleg yang lain. Serta terhadap 3 bacaleg ini diminta untuk diambil tindakan tegas.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Ratusan Tabung Disita, Honorer Ditangkap

BACA JUGA:Ilmuwan Rusia Kembangkan Teknologi Pertanian Tingkatkan Produktivitas Tumbuhan dan Hewan

Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi di Kantor KPU RI Jakarta Pusat menyampaikan tuntutan mereka adalah agar KPU mencoret 3 nama tersebut dari daftar caleg sementara (DCS), karena terlibat dalam promosi judi online.

"Apapun keputusan KPU, kami terima. Bisa juga begitu dicoret dari DCS, bisa juga ada keputusan lain." kata Qusyairi dalam pernyataannya.

Qusyairi menyampaikan bahwa aduan yang LBH PB PMII sampaikan kepada KPU RI karena melihat bahwa situs judi onlien memiliki dampak negatif bagi masyarakat terutama para generasi muda.

Disamping itu saat ini proses hukum terhadap praktik judi online selalu menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

BACA JUGA:SEGERA, Peluncuran UNIQLO U Fall/Winter 2023, Desain Simpel dan Bergaya

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan RTLH dan Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Ingatkan Pentingnya Saling Membantu

Bahkan pemerintah melalui Kementerian Kominfo semakin gencar dalam melakukan pemblokiran pada situ-situs judi online.

"Saat ini Penegak hukum juga telah bergerak cepat untuk menangani masalah ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: