Bikin Anggota PPLN Den Haag Klepek-Klepek, Ini 5 Janji Hasyim Asy'ari hingga Sanggup Bayar Rp4 Miliar

Bikin Anggota PPLN Den Haag Klepek-Klepek, Ini 5 Janji Hasyim Asy'ari hingga Sanggup Bayar Rp4 Miliar

Bikin Anggota PPLN Den Haag Klepek-Klepek, Ini 5 Janji Hasyim Asy'ari hingga Sanggup Bayar Rp4 Miliar --ilustrasi

Bikin Anggota PPLN Den Haag Klepek-Klepek, Ini 5 Janji Hasyim Asy'ari hingga Sanggup Bayar Rp4 Miliar

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan pemberhentian tetap secara hormat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dalam sidang yang dilaksanakan Rabu 3 Juli 2024, DKPP menetapkan pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari atas jabatan ketua dan anggota KPU RI sejak putusan dibacakan.

Keputusan itu diberikan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan perbuatan asusila pada anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda.

BACA JUGA:Mengejutkan, Usai Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Justru Bilang Begini

BACA JUGA:Ini Profil Anggota PPLN Den Haag yang Membuat Ketua KPU Dipecat, Nama Lengkap, Akun Twitter dan IG

Sehingga hal itu membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari telah melakukan tindak pelanggaran kode etik dan melakukan perbuatan tidak pantas.

Dan sebagai salah satu bukti pelanggaran kode etik tersebut, terdapat surat pernyataan bermaterai yang ditulis dan ditandatangani Hasyim Asy'ari yang memuat 5 janjinya kepada anggota PPLN Den Haag Belanda berinisial CAT atau Cindra Aditi Tejakinkin.

Salah satu Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Sandi, menerangkan bahwa surat itu dibuat Hasyim Asy'ari lantaran tak kunjung memberi kepastian untuk menikahi pengadu Cindra Aditi Tejakinkin setelah memaksanya berhubungan badan pada tanggal 3 Oktober 2023.

Surat pernyataan itu merupakan permintaan pengadu kepada Hasyim dan dibubuhkan tanda tangan diatas materau Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

BACA JUGA:DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat Tindak Asusila

BACA JUGA:Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024

"Pada tanggal 2 Januari 2024 teradu (Hasyim Asy'ari,red) memenuhi permintaan pengadu (Cindra Aditi Tejakinin,red) agar membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai oleh teradu," terang Dewa pada sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Apa saja bunyi penyataan Hasyim Asy'ari tersebut, simak janji Hasyim kepada CAT yang dibacakan sebagai salah satu bukti sidang:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: salinan-putusan-90-tahun-2024-kpu-ri