Bikin Anggota PPLN Den Haag Klepek-Klepek, Ini 5 Janji Hasyim Asy'ari hingga Sanggup Bayar Rp4 Miliar
![Bikin Anggota PPLN Den Haag Klepek-Klepek, Ini 5 Janji Hasyim Asy'ari hingga Sanggup Bayar Rp4 Miliar](https://radarkaur.disway.id/upload/d12cb1c600db1df440acb1350405e9b7.jpeg)
Bikin Anggota PPLN Den Haag Klepek-Klepek, Ini 5 Janji Hasyim Asy'ari hingga Sanggup Bayar Rp4 Miliar --ilustrasi
1. Teradu (Hasyim Asy'ari) segera mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 untuk menjadi atas nama Pengadu (Cindra Aditi Tejakinkin) dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut akan selesai pada bulan Mei 2024. Kemudian Pengadu akan memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu
2. Teradu (Hasyim Asy'ari) akan memberikan keperluan Pengadu (Cindra Aditi Tejakinkin) selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda. Termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000 setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali
BACA JUGA:Dampak Bitcoin Turun Akibat Pemindahan BTC oleh Pemerintah AS
BACA JUGA:Horison Suites Iswara, Hotel Urban Lifestyle Pertama di Bekasi
3. Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya
4. Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat
5. Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu
Dalam surat pernyataan itu Teradu menyatakan jika pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.
Demikian 5 Janji Hasyim Asy'ari yang bikin anggota PPLN Den Haag Klepek-Kelepek.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: salinan-putusan-90-tahun-2024-kpu-ri