Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Ratusan Tabung Disita, Honorer Ditangkap

Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Ratusan Tabung Disita, Honorer Ditangkap

Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Ratusan Tabung Disita, Honorer Ditangkap --ilustrasi

Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Ratusan Tabung Disita, Honorer Ditangkap

TANGSEL, RADARKAUR.CO.ID - Ditresmrimsus Polda Metro Jaya gerebek sebuah rumah yang diduga dipakai sebagai tempat pengoplosan gas elpiji di Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan, satu orang pelaku ditangkap.

Kemudian setelah setelah melalui pemeriksaan pelaku yang merupakan pegawai honorer telah melakukan aksi tindak pidana pengoplosan tabung gas tersebut.

Disebutkan bahwa Kepolisian berhasil mengamankan RS (43) yang diduga sebagai pemilik dari tempat usaha tersebut.

BACA JUGA:Ilmuwan Rusia Kembangkan Teknologi Pertanian Tingkatkan Produktivitas Tumbuhan dan Hewan

BACA JUGA:Khachanov mengalahkan Nishioka dan Memenangkan Turnamen Pertama dalam 5 Tahun

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa  penggerebekan berawal ketika Kepolisian mendapatkan informasi adanya praktik pengoplosan gas elpiji beroperasi di Kampung Kademangan, RT 005, RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Setelah mendapat informasi itu, penyidik menuju ke TKP dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat.

Kemudian, polisi menggerebek sebuah rumah dan ditemukan kediaman itu menjadi tempat pengoplosan gas elpiji. Usai dilakukan serangkaian penelusuran, tersangka RS berhasil ditangkap pada Kamis 21 September 2023 lalu.

"Ternyata benar bahwa rumah sedang terjadi perbuatan pidana yakni melakukan pemindahan isi tabung Gas elpiji 3 Kg dengan menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12 kilogram," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri.

BACA JUGA:SEGERA, Peluncuran UNIQLO U Fall/Winter 2023, Desain Simpel dan Bergaya

BACA JUGA:Update Harga Elpiji 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg pada Pekan Keempat September 2023

"Tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan," tambah Ade Safri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: