Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Ratusan Tabung Disita, Honorer Ditangkap
Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Ratusan Tabung Disita, Honorer Ditangkap --ilustrasi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi menyita ratusan ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat yang digunakan sebagai barang bukti.
Dikatakan bahwa ratusan tabung gas elpiji yang disita terdiri dari 33 tabung gas elpiji 3 kg isi dan 47 tabung gas elpiji 3 kg kosong.
BACA JUGA:OSCE, Organisasi Keamanan dan Kerjasama di Eropa Mengalami Krisis Terbesar
Kemudian 16 tabung gas elpiji 12 kg isi dan 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong. Berikutnya 4 tabung gas elpiji 5,5 kg serta 3 selang regulator dengan potongan bambu.
Turut juga disita adalah 10 segel gas elpiji 12 kg dan 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 Kg.
“Motifnya yakni dengan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas nonsubsidi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.
BACA JUGA:Syuting Serial 'A Family Divided' Berlanjut di Moscow, Kisah Cinta Jarak Jauh sang Produser Film
BACA JUGA:Ilmuwan Rusia Menemukan Bakteri Penyebab Biokorosi Baja di Laut Barents
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: