Namun untuk Provinsi Bengkulu tidak ada penerimaan pajak dari sektor cukai hasil tembakau sehingga tidak mendapatkan dana bagi hasilnya.
Berikut rincian Dana Bagi Hasil sektor Pajak yang akan diterima pemerintah se-Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 mendatang.
1. Provinsi Bengkulu Rp35,4 miliar
2. Kabupaten Bengkulu Selatan Rp3,9 miliar
3. Kabupaten Bengkulu Utara Rp19,2 miliar
4. Kabupaten Rejang Lebong Rp4,5 miliar
BACA JUGA:HEBOH, Fenomena Hujan Es di Kerinci Saat Musim Kemarau
5. Kota Bengkulu Rp19,3 miliar
6. Kabupaten Kaur Rp3,6 miliar
7. Kabupaten Seluma Rp6,8 miliar
8. Kabupaten Mukomuko Rp12,1 miliar
9. Kabupaten Lebong Rp4,5 miliar
10. Kabupaten Kepahiang Rp3,5 miliar