KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Adik tikam kakak kandung di Kabupaten Kaur diketahui seorang residivis alias pernah dipenjara karena kasus nyaris serupa.
Menurut keterangan masyarakat, kasus serupa terjadi beberapa tahun lalu. Dimana saat itu si adik yang bernama Pirmansyah (33) berseteru dengan kakaknya Yadi (40) itu juga menggunakan senjata tajam.
Akibatnya Pir ditangkap dan dijebloskan ke penjara dan menjalani hukuman beberapa bulan.
Pasca peristiwa setelah bebas dari penjara, Pirmansyah kemudian pergi merantau dan baru kembali ke rumah beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:KEJAM, Adik Tikam Kakak Kandung Bertubi-tubi hingga Kritis, Kena Kepala, Bahu dan Pinggang
BACA JUGA:Kebakaran di Kaur Kembali Terjadi, Rumah dan Sepeda Motor Hangus
Di rumah itu, mereka masih tinggal bersama orang tuanya Zainal Arifin (65). Kondisi awalnya mereka hidup rukun seperti tidak ada kejadian sebelumnya.
Namun siapa sangka, ternyata si adik memendam dendam. Rupanya dibalik semua sikapnya selama ini, ia sedang mencari kesempatan untuk membalas kakaknya yang ia anggap sudah memenjarakan dirinya.
Kesempatan itu ia dapat pada Minggu siang 29 Oktober 2023, ketika semua warga sedang sibuk membantu tetangga yang sedang mengalami musibah kebakaran. Si adik justru mengambil kesempatan untuk menikam kakak kandung dari belakang.
Karena tidak siap, sang kakak menderita 3 luka tikam dibagian kepala, bahu dan pinggang. Semuanya dibagian tubuh sebelah kanan.
BACA JUGA:Rusia dan Indonesia Bersiap Memperkuat Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Sains
BACA JUGA:Curug Nibung, Wisata Air Terjun Paling Hits dan Instagramble di Kabupaten Kaur Bengkulu
Saat itu, sang kakak sedang duduk di atas sepeda motor yang diparkir depan rumah ayahnya. Ia sedang beristirahat setelah membantu tetangganya memadamkan api yang membakar rumah.
Tiba-tiba dari belakang, si adik langsung menikam, sehingga ia tidak sempat menghindar.