"Namun saya tidak mengetahui bagaimana pengiriman data baru ini. Indikasinya ada yang merubah," terang Dirwan.
Perubahan data luas wilayah itu mengacu ketetapan yang ditandatangani oleh Camat Kedurang, Kedurang Ilir dan 5 kepala desa, yakni Sukajaya, Air Sulau, Durian Sebatang, Pajar Hulan dan KB Agung Dua.
Sebab dari SK Kemendagri nomor 104 itu luas wilayah sekitar 2.500 hektar lepas dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Atas pengurangan wilayah ini, warga Kecamatan Kedurang meminta mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ikut dalam menyelesaikan persoalan tapal batas ini.
BACA JUGA:Cara Mengusir Lalat dengan Irisan Daun Pandan, Dijamin Ampuh!
BACA JUGA:Penemuan Kerangka Manusia di Kaur Diduga Warga Setempat yang Hilang 4 Minggu Lalu
Karena hasil konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, seperti camat dan kades, tidak ada yang menyetujui adanya perubahan batas wilayah baru.
"Kami akan menghadap ke Gubernur, untuk mendengar solusi yang diberikan oleh Gubernur terkait batas wilayah ini," kata Dirwan.
Dirwan menilai ada keteledoran dalam menyampaikan usulan ke Kemendagri, hingga SK No. 104 tahun 2017 dari Kemendagri itu. Karena perubahan ini mengurangi luas Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Mungkin ada pemalsuan data saat mengajuan usulan ke Kemendagri. Saya sudah bertemu camat dan ia tidak tahu sama sekali. Kemudian kades juga tidak tahu. Artinya ada keteledoran," tutupnya.***
Artikel ini sudah terbit di RBTVCamkoha.Com dengan judu: Patok Batas Bengkulu Selatan dan Kaur Disebut Berubah, Luas Bengkulu Selatan Berkurang