Pemda Kaur Ajukan Kembali Seleksi CPNS dan PPPK, Alasannya Ini

Kamis 16-11-2023,10:07 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur mencatat, hingga November 2023 ada 67 ASN yang akan memasuki masa pensiun.

Untuk menutup kebutuhan tersebut Pemda Kaur ajukan kembali seleksi CPNS dan PPPK kepada Kemenpan RB.

Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 bahwa instansi dapat mengajukan seleksi CPNS dan PPPK setiap ada kebutuhan.

Para ASN yang sudah memasuki masa pensiun telah menyampaikan berkas ke BKD-PSDM. Setelah berkas diterima BKD-PSDM akan diproses.

BACA JUGA:Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB

BACA JUGA:Heboh Tenaga Honorer Dihapus, Diam-Diam Sri Mulyani Sahkan Aturan Terbaru, 4 Profesi Honorer Ini Semringah

"Tahun 2023, ada 67 ASN jajaran Pemda Kaur yang memasuki masa pensiun , tentu bagi ASN yang pensiun untuk menyampaikan berkas ke BKD-PSDM dalam pengurusan administrasi," ungkap Kepala BKD-PSDM, Sifrihadi, SH, MM, Rabu 15 November 2023.

Dikatakannya, dari 67 ASN tersebut yang memasuki masa pensiun karena memang sudah di akhir karir.

Tentu dengan memasuki masa pensiun, sesuatu yang bisa membanggakan diri sendiri.

ASN yang memasuki masa pensiun tidak lagi setiap hari mengabdikan diri ke pada negara, melainkan akan memulai kegiatan barunya.

BACA JUGA:Jelang Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat ini Sebut Titipan Penguasa Ancaman Honorer Puluhan Tahun

BACA JUGA:Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?

Jumlah ASN pensiun tersebut belum final, terang Sifrihadi, mengingat saat ini masih di bulan November.

Kemungkinan masih akan bertambah, karena memang sudah cukup banyak ASN yang akan memasuki masa pensiun.

Untuk menyikapi hal itu, tentu pihaknya telah mengajukan penambahan ASN dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dari formasi guru, kesehatan maupun teknis.

Kategori :

Terpopuler