JANGAN SALAH, Passing Grade Hanya 1 Syarat buat Lulus SKD CPNS dan PPPK, Syarat Lainnya Simak Ini
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2023 dilaksanakan 9-18 November.
Hasil seleksi SKD CPNS dan PPPK itu akan diumumkan paling lambat 16 sampai 19 November 2023.
SKD merupakan seleksi yang dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Tes (CAT). Hanya peserta yang melewati passing grade yang dapat lulus SKD CPNS dan PPPK.
Namun untuk lulus menjadi CPNS dan PPPK 2023 tentu harus melewati Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan diikuti kemudian.
BACA JUGA:Pemda Diingatkan! Awal 2024 Tak Rekrut Tenaga Honorer Baru, Jika Bandel Sanksi Tegas
Nilai SKD akan menentukan apakah seorang peserta akan lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.
Dalam pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK, peserta diminta untuk menjawab 110 soal tes dengan waktu 100 menit.
Sementara para peserta khusus atau disabilitas diberikan waktu lebih panjang yakni 130 menit.
Adapun soal SKD terbagi dalam tiga bagian. Meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Pemda Kaur Ajukan Kembali Seleksi CPNS dan PPPK, Alasannya Ini
BACA JUGA:Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB
Setiap kategori memiliki jumlah soal berbeda-beda. Dimana jumlah Soal TWK sebanyak 30 soal, TIU sebanyak 35 Soal dan TKP sebanyak 45 soal.
Dijelaskan bahwa TWK adalah tes yang bertujuan untuk menguji kemampuan dan pengetahuan pelamar terkait kebangsaan Indonesia.