RADARKAUR.CO.ID - Menkeu Sri Mulyani telah transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2023 ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Kaur. Sehingga tunjangan sertifikasi telah bisa dicairkan atau diajukan.
Senyum semringah para guru penerima tunjangan sertifikasi tentu akan lebar menjelang akhir tahun 2023 ini.
Adapun jumlah anggaran TPG triwulan III Rp 9,3 Miliar (M). Dalam pencairan TPG tergantung dari pengajuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur.
"Untuk transfer dana TPG sudah ada di Kasda. Pencairan Tunjangan Sertifikasi sudah bisa dilakukan, pencairan TPG tetap menunggu ajuan Disdikud Kaur," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Jon Harimol, M.Si melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tarnando, SH.
Dalam pencairan TPG, lanjut Leo, tentu menunggu ajuan dari Disdikbud Kaur. Apabila melakukan pengajuan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, akan diproses dan TPG akan masuk ke rekening penerima.
Dengan TPG sudah bisa dicairkan, diharapkan tunjangan tersebut bisa membantu para guru penerima dalam memenuhi kebutuhan. Serta bisa semakin giat dalam meningkatkan mutu dunia pendidikan di Bumi Se’ase Sehijean.
Lanjutnya, dari data yang ada, untuk jumlah penerima TPG sebanyak 763 guru pemegang sertifikat profesi. Terdiri dari guru pengawas, guru PAUD, guru TK, guru SD dan SMP.
TPG tersebut dibagikan sesuai dengan besaran gaji masing-masing penerima. Karena, besaran TPG yang didapatkan oleh guru tersebut sesuai dengan golongan masing-masing.***