Simak, Jam Kerja Terbaru PNS dan PPPK Selama Ramadhan 2024, Menpan RB Tegaskan Aturan Ini

Rabu 13-03-2024,14:38 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Adapun bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu dapat menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres ini.

BACA JUGA:Penyebab Kantor Polisi Hutan TNBBS Lambar Dibakar Massa, Berawal dari Konflik memakan 2 Korban Jiwa

BACA JUGA:Bulan Ramadhan 1445 H, Harga Honda CRF 150 Bekas Terbaru Tetap Garang, Simak Harga sesuai Tahun Perakitan

Sementara untuk rincian jam kerja akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Kemudian juga tidak berlaku bagi anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.

BACA JUGA:Bulan Ramadhan 1445 H, Polres Kaur Larang Sahur On The Road dan Balap Liar

BACA JUGA:Fakta Persidangan Ungkap Peran Bupati Kaur Lismidianto dalam Pengadaan Jas Desa

Serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Pasalnya, hari kerja dan jam kerja mereka mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat penugasan.***

 

Kategori :