Maksudnya sudah dalam keadaan junub ketika telah masuk waktu fajar. Kondisi junub tidak membatalkan puasa, atau sahur boleh dilakukan dalam keadaan junub.
Namun saat akan melaksanakan ibadah lain seperti shalat subuh dan mengaji, harus kembali bersuci dengan mandi besar.
BACA JUGA:Penyebab Kantor Polisi Hutan TNBBS Lambar Dibakar Massa, Berawal dari Konflik memakan 2 Korban Jiwa
BACA JUGA:7 Menu Takjil Buka Puasa Terpopuler, Rekomenddasi Ide Jualan pada Bulan Ramadhan 1445 H
2. Bersiwak dan sikat gigi tidak membatalkan puasa (HR Bukhari no 27).
Bersiwak dan sikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak menelan.
3. Berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung tidak membatalkan puasa.
Jika hanya berkumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung seperti saat berwudhu tidak membatalkan puasa.
Namun airnya haarus dipastikan tidak tertelan atau terhisap.
4. Bercumbu dan mencium istri tidak membatlkan puasa (HR Bukahri no 1927 dan Muslim no 1106).
Ini yang dimaksud adalah mencium istri sah dan tidak sampai mengeluarkan air mani dari kemaluan.
BACA JUGA:Ancol Gratiskan Pengunjung Selama Ramadhan 1445 H, Nikmati Ngabuburit di Pinggir Pantai Ancol
BACA JUGA:12 KPM Desa Nusuk Terima BLT DD Tahap 1, Kades dan Camat Kompak Berikan Imbauan Begini
5. Mencicipi masakan tidak membatalkan puasa
Mencicipi masakan untuk merasakan asin atau pedan pada ujung lidah. Kemudian setelah itu diludahkan kembali.
6. Menelan dahak dan air liur tidak membatalkan puasa (lihat Al Mawsu'ah Al Fighiyah, 2/9962 dan sahih figh sunnah, 2/117)