Mengapa Pendapatan Bersih Petani Sawit di Provinsi Bengkulu Dibawah UMP 2024, Berikut Penyebabnya!

Senin 18-03-2024,13:24 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 tidak pernah disebutkan soal gaji bagi pekerja sektor informal tersebut.

BACA JUGA:Agar Gaharu Cepat Berisi, Suntikan Inokulan Alami Ini, Begini Cara Membuatnya Inokulan Gaharu

BACA JUGA:Ini, 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Terpilih, Sesuai Hasil Rekapitulasi KPU

"Aturan untuk melindungi sektor informal seperti petani kelapa sawit ini belum ada. Sehingga penghasilannya hanya dari hasil penjualan produksi TBS kelapa sawit dari kebun yang dikelola atau diusahakan," pungkasnya.

Senada juga dengan yang disampaikan oleh Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan. bahwa petani kepala sawit dan sejenisnya tidak termasuk dalam peraturan mengenai penetap upah. Karena merupakan pekerja informal.

Sehingga penetapan UMP hanya berlaku bagi pekerja formal di seluruh industri, baik industri kecil, industri menengah dan industri besar dengan syarat memiliki pekerja diatas 19 orang.

"Saat ini aturan untuk pengupahan bagi sektor informal belum ada," pungkasnya.***

Kategori :