Singkat cerita, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Kaur agar diproses secara hukum.
BACA JUGA:3 Oknum PNS Kemenhub Terjaring OTT Polda Bengkulu, Kasusnya Begini
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dalam Perkembangan Perbankan Digital di Indonesia dalam Talkshow Binter’s Calling
Menurut keterangan yang diterima Polres Kaur bahwa perbuatan tak layak itu dilakukan pada bulan September 2023 hingga 31 Desember 2023.
Kejadian itu dilakukan 3 kali hingga kemudian membuat siswi SMP di Kaur hamil 3 bulan.
"Terlapor sudah diamankan dan akan diproses secepatnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH, Rabu 3 April 2024.***