Cek Tanggal Kedaluwarsa SIM Anda, Polres Kaur Ungkap Cara Perpanjangan SIM Tahun 2024 Tanpa Harus ke Kantor
KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Pasca libur lebaran, coba cek tanggal kedaluwarsa SIM Anda.
Jangan sampai ketika anda sedang berkendara anda dihentikan petugas kepolisian dan diminta menujukan SIM, namun ternyata SIM anda sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi.
Padahal Kepolisian sudah mempermudah bagi masyarakat Indonesia termasuk di Kabupaten Kaur untuk memperpanjang SIM. Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara daring atau langsung datang ke kantor polisi.
BACA JUGA:Aneka Oleh-oleh Khas Kaur Ini Sangat Cocok Buat Dibawa Balik, Ringan Tanpa Makan Tempat!
Polres Kaur tentu ikut memudahkan bagi masyarakat Kaur untuk melakukan perpanjangan SIM, baik SIM C maupun SIM C.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Lantas Kasat Lantas Iptu Sasi Raharto, SH mengungkakan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online atau datang ke kantor polisi langsung.
"Namun sebelum mengurus perpanjangan SIM, pastikan terlebih dahulu syarat dan cara perpanjangan SIM serta biaya yang harus dikeluarkan," terangnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM 2024, telah dimuat secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
BACA JUGA:Wow, Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD Kaur 'Mungkin' Diatas Rp607 Juta, Simak Penjelasannya
Sebagaimana pada pasal 1 disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari penerimaan negera bukan pajak (PNBP) di kepolisian.
Untuk itu simak tarif perpanjangan SIM yang berlaku saat ini:
1. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000