2. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
3. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
4. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000
BACA JUGA:Sambangi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Nala 2024, Bupati Kaur Sampaikan Pesan Ini Kepada Petugas
BACA JUGA:Soal Seragam Sekolah Aturan Baru Nadiem Makarim, Ini Kata Kepala Dinas
Selain biaya yang sudah disebutkan diatas, pemohon perpanjangan SIM harus mengeluarkan biaya registrasi sebesar Rp5 ribu.
Kemudian Biaya Cek Kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya tes psikologi sebesar Rp65 ribu.
Sehingga jika anda mengajukan permohonan perpanjangan SIM A atau SIM B maka biaya yang wajib dikeluarkan adalah Rp80 ribu + Rp5 ribu + Rp25 ribu + Rp30 ribu + Rp65 ribu. Totalnya Rp205 ribu.
Sementara itu berikut adalah syarat mengajukan perpanjangan SIM:
1. KTP elektronik dan fotokopi sebanyak 2 lembar
2. SIM asli yang sudah kedaluwarsa dan Fotokopi sebanyak 2 lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter atau KIR Dokter
4. Surat keterangan lulus psikologi
5. Mengisi dengan lengkap formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
BACA JUGA:Bupati Kaur Gelar Open House Idulfitri 1445 H di Rumah Dinas, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat