Buat anda yang akan mengajukan perpanjangan SIM secara online maka surat keterangan dokter untuk pengajuan perpanjangan SIM bisa didapatkan lewat situs atau aplikasi e-Rikkes.
Sedangkan surat keterangan lulus tes psikologi secara online bisa diperoleh melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Kemudian formulir perpanjangan SIM secara online bisa didapat melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Adapun jika melakukan perpanjangan secara offline bisa anda dapatkan lewat Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.
Berikut Cara perpanjangan SIM
Ada 2 cara perpanjangan SIM yang disediakan pihak kepolisian yakni secara offline dan secara online
1. Cara perpanjang SIM di kantor polisi
– Kunjungi Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
– Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan memperpanjang SIM. Pastikan tak ada yang terlupakan.
– Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
– Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
– Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan diinformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.
2. Cara perpanjang SIM secara daring