Jenis izin yang dibutuhkan bergantung pada struktur dan jenis kegiatan usaha Anda.
Berikut ini adalah beberapa izin yang umumnya dibutuhkan:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan syarat utama yang bertindak sebagai identitas perusahaan Anda di Indonesia.
2. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK): Esensial bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, seperti kontraktor atau arsitek.
3. Izin Spesifik Industri: Sesuai dengan jenis industri, mungkin diperlukan lisensi tambahan. Misalnya, restoran membutuhkan Izin Laik Sehat, dan pabrik mungkin membutuhkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Langkah-Langkah Pengajuan Izin Usaha
BACA JUGA:Ini Lawan Indonesia U23 di Pertandingan Playoff untuk Raih Tiket Olimpiade Paris
Memahami jenis izin yang dibutuhkan adalah langkah awal. Berikut adalah proses pengajuannya:
1. Pendirian Perusahaan: Pastikan bahwa perusahaan Anda telah didaftarkan secara legal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
2. Memperoleh NIB: Dapatkan NIB melalui platform OSS dengan mengisi detail perusahaan dan membayar biaya yang diperlukan.
3. Mengajukan Izin Khusus: Bergantung pada aktivitas bisnis, ajukan permohonan izin yang relevan melalui OSS atau lembaga terkait.
4. Review dan Persetujuan: OSS akan mengaudit aplikasi Anda dan dapat meminta dokumen tambahan. Setelah memenuhi semua persyaratan, izin usaha Anda akan diberikan.
Dokumen Yang Diperlukan
Dokumen yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada jenis bisnis dan lisensi yang diaplikasikan, antara lain:
1. Salinan Anggaran Dasar perusahaan
2. NIB perusahaan