Mutasi Besar-Besaran Kejagung di Bengkulu, Kajati, Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator Bergeser, Simak!
BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Mutasi Besar-Besaran Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi di Provinsi Bengkulu.
Jaksa Agung Burhanuddin melakukan pergeseran pejabat mulai dari Kajati, Wakajati, Asisten, Koordinator hingga Kajari.
Mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri di Provinsi Bengkulu itu tertuang dalam 2 surat keputusan Jaksa Agung RI.
Surat pertama Jaksa Agung RI adalah surat nomor 121 tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA:Terra Drone Indonesia Latih PT Bukit Asam Penggunaan Drone dan Pengolahan Data
Surat ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Surat kedua Jaksa Agung adalah surat nomor KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Surat keputusan ini ditandatangani atas nama Jaksa Agung RI oleh Jaksa Agung Muda Pembina Dr Bambang Sugeng Rukmono.
Dari 2 surat keputusan ini terdapat penetapan pengangkatan dan pemberhentian posisi-posisi penting di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Nama Panwascam Terpilih se-Kabupaten Kaur, Dilantik Hari Sabtu di Hotel Grand Seven One
BACA JUGA:Miliki Bagian dari Dubai, Gerbang Anda Menuju Kehidupan Mewah di Dubai
Diantara pejabat penting tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (wakajati) serta Asisten Intelijen dan Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu.
Para pejabat penting Kejati Bengkulu ini berada didalam daftar tersebut Bersama dengan 4 kepala Kejaksaan Negeri.
Berikut rincian pejabat Kejagung RI di Bengkulu yang bergeser dari jabatannya: