Karyawan SPBU di Kaur Terjerat Judi Online, Uang Perusahaan Ratusan Juta Raib, Akhirnya Dicokok Polisi
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Judi Online Kembali memakan korban. Kali ini akibat terjerat judi online, karyawan SPBU 24.389.39 Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur ketahuan menggelapkan uang milik perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Karyawan SPBU berinisial SM (28) warga Desa Selika III Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur ditangkap tim Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis 13 Juni 2024.
Ia ditangkap di sebuah kos-kosan di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan, yang ia jadikan tempat persembunyian.
BACA JUGA:Festival Gurita 2024 Perkuat Citra Kabupaten Kaur sebagai Destinasi Wisata
BACA JUGA:Polda Bengkulu Rotasi Perwira, 4 Kapolsek, Kabag SDM dan Kasat Lantas Polres Kaur Bergeser, Simak!
Penangkapan itu terjadi setelah kepolisian menerima laporan dari pengelola SPBU, Deni Ramadhan Tri Putra, SH (28).
Dalam laporannya disebutkan bahwa uang perusahaan sebanyak Rp131,8 juta yang seharusnya ada ditangan SM tidak disetorkan ke perusahaan.
Pelaku adalah seorang karyawan SPBU yang bertugas sebagai pengawas. Dimana salah satu tugasnya adalah mengumpulkan hasil penjualan BBM dari petugas pengisian untuk kemudian disetorkan ke perusahaan.
Namun dalam aksinya, pelaku sengaja memanipulasi laporan penjualan BBM jenis pertalite untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.
Hal itu kemudian membuat uang hasil penjualan BBM jenis Pertalite berkurang setiap kali disetorkan.
Dan dari hasil audit internal perusahaan ditemukan bahwa sebantak Rp131,8 juta uang hasil penjualan tidak disetorkan.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, menerangkan bahwa SM telah diamankan untuk menjalani dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.