Belum Tanda Tangan Keppres, Jokowi Lempar Tanggung Jawab Pemindahan Ibu Kota ke Prabowo, Rocky Bilang Begini

Senin 01-07-2024,12:20 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Untuk diketahui bahwa sampai saat ini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara.

BACA JUGA:Kembali Bikin Geger Dunia, Larangan Hijab di Tajikistan adalah Tragedi Berikutnya Pasca Penembakan di Moskow

BACA JUGA:Minat Kerja di PT Indomarco Prismatama? Indomaret Buka Lowongan Kerja, Simak Nominal Gaji dan Penempatan

Sehingga meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara hingga terbit Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.***

Kategori :

Terpopuler