Untuk diketahui bahwa sampai saat ini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara.
Sehingga meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara hingga terbit Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.***