DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat Tindak Asusila
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Putusan dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang yang dilaksanakan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Putusan sidang ini terkait dengan pengaduan seorang perempuan berinisial CAT sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda.
BACA JUGA:Disway Network dan Jaringan Berita Satu Sepakati Kerjasama
Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim Asy'ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy Lukito saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tambah Heddy.
Untuk diketahui sebelumnya, DKPP sebetulnya sudah menyatakan bahwa tidak ada hubungan seks antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan CAT seorang Anggota PPLN Den Haag.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Pimpin Sertijab Perwira Polres Kaur, Ini Jabatan yang Bergeser
DKPP telah menyatakan bahwa kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Sementara kegiatan di luar kepemiluan selalu dilakukan bersama-sama petugas pemilu lain. Kegiatan diluar kepemiluan meliputi salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama.
"Berdasarkan fakta-fakta itu, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada sidang di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.