Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag Belanda berinisial CAT.
BACA JUGA:Disway Network dan Jaringan Berita Satu Sepakati Kerjasama
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Satu Unit Rumah di Kaur Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada seorang Wanita yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).***