Peran Influencer dalam Industri Kripto, Tokocrypto Dukung OJK soal Pemasaran Aset Kripto
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memperingatkan bahwa pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto, bukan influencer.
Ketentuan itu adalah penegasan sebagaimana yang sudah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi investor dari risiko promosi yang tidak bertanggung jawab dan misinformasi.
BACA JUGA:Olahraga Selancar Semakin Digemari, 5 Pantai di Kaur Bengkulu Miliki Ombak Terbaik
BACA JUGA:Menghadang Pengaruh Buruk Dunia Internet Bagi Anak Cucu Bangsa Indonesia
Menanggapi kebijakan tersebut, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa langkah OJK dimaksudkan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Iqbal menekankan pentingnya transparansi dan kepercayaan di pasar kripto serta melihat komunitas sebagai pusat dari industri ini, di mana anggota saling berbagi pengetahuan dan edukasi.
Menurut Iqbal, influencer tetap memiliki peran penting dalam ekosistem kripto, terutama dalam hal edukasi dan penyebaran informasi.
Influencer berperan membantu memperkenalkan teknologi blockchain dan aset kripto kepada audiens yang lebih luas.
BACA JUGA:Operasi Antik Nala 2024, Sat Narkoba Polres Kaur Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Namun, setiap kolaborasi dengan influencer harus sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang ada untuk melindungi investor dan memastikan keakuratan informasi.
Meskipun kebijakan baru ini mungkin berdampak pada pertumbuhan industri kripto dalam jangka pendek dan Panjang.
Namun Tokocrypto bersama Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) telah menyampaikan aspirasi mereka kepada OJK.