Iqbal optimis bahwa industri kripto di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, dengan penekanan pada pentingnya edukasi dan penyebaran informasi yang akurat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: BRI-MI Dapat Penghargaan Best Asset Manager 2024
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MODEC dan Terra Drone Kolaborasi untuk Inspeksi Offshore
Dengan penegasan aturan baru itu semakin memberikan jaminan kepada investor kripto untuk melakukan investasi di pasar kripto.
"Kami sudah mengajukan audiensi kepada OJK tentu terkait POJK No.22 tahun 2023, termasuk dengan pernyataan OJK di media massa bahwa "Influencer kripto harus punya tanggung jawab", kami ingin diskusi soal itu," imbuh Iqbal.
Disampaikan Iqbal ahwa Industri kripto sedang berkembang pesat sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar tumbuh dengan sehat.
Oleh sebab tu maka dibutuhkan Kerja sama semua pihak baik dari regulator, perusahaan, influencer, termasuk komunitas. Hal itu sangat penting agar tercipta ekosistem aman, transparan dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Menilik Peluang Pasangan Gusril - Heri, Okkie - Awang, Sulman - Hamid, Angdi - Didi
BACA JUGA:Bukan Ole Romeny, Media Korsel justru Sarankan Striker Keturunan Palembang ini kepada Shin Tae-yong
Iqbal merasa sangat optimis terhadap potensi industri kripto di Indonesia, sejauh ini ia memandang sangat berkembang baik dan memberikan manfaat sangat besar bagi perekonomian dan investasi masyarakat.
Oleh sebab itu, Iqbal menekankan pentingnya informasi akurat bagi masyarakat agar masyarakat memahami risiko serta peluang yang ada pada Industri Kripto.
"Semua informasi yang disebar harus akurat, baik terkait risiko maupun peluang Indoestri Kripto ini. Agar masyarakat paham dan tidak salah dalam mengambil keputusan maupun persepsi," tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Pada Konferensi Pers RDK OJK, Senin 8 Juli 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 dalam Pasal 36 POJK bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada masyarakat melalui iklan selain di media resmi perusahaan.
BACA JUGA:SIWO PWI Bengkulu Matangkan Persiapan jelang Porwanas Kalsel 2024
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nadya Tyandra, Dari BINUS University ke Apple WWDC24
"Sehingga influencer kripto tidak boleh memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto," pungkas Hasan.***