RADARKAUR.CO.ID - Penerimaan pajak Indonesia dari industri kripto menunjukkan tren positif.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan total pembayaran pajak dari sektor ini mencapai Rp798,84 miliar sepanjang Mei 2022 hingga Juni 2024.
Atau menyumbang 3% dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun.
Peningkatan ini menyoroti tingginya minat investor domestik terhadap kripto.
BACA JUGA:Destinasi Workcation Terbaik di Tepi Danau Toba, Marianna Resort & Convention Tuktuk Samosir
Meningkatnya penerimaan pajak dari industri kripto terlihat dari pesatnya pertumbuhan yang terlihat sejak awal tahun 2024.
Pada kuartal I tahun 2024 saja, DJP mencatat total penerimaan pajak kripto sebesar Rp112,93 miliar.
Pemerintah menerapkan pajak aset kripto pada 1 Mei 2022 melalui Peraturan Nomor 68/PMK.03/2022.
Yakni dengan menetapkan pajak penghasilan sebesar 0,1% bagi penjual aset kripto.
BACA JUGA:Mengulik Desain Rumah Mewah yang Lagi Tren 2024, Bergaya Minimalis hingga Art Deco
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Anggota Komcad TNI Meninggal Tenggelam di Dermaga Linau
Dan PPN sebesar 0,11% bagi pembeli.
Tarif yang lebih tinggi berlaku untuk pedagang kripto yang tidak terdaftar.
Peningkatan pendapatan pajak sejalan dengan peningkatan transaksi kripto dari Januari hingga Juni.