Di antaranya oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Alphard (bagian 5)
BACA JUGA:Harga BBM Terbaru bulan Agustus, Sudah Berlaku SPBU Tanah Air!
"Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut," kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, kepada awak media Kamis 1 Agustus 2024.
Sejumlah permasalahan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tengah diselidiki lebih jauh.
Penyelenggaraan haji kali ini dianggap tidak optimal oleh sejumlah pihak.
Sebab tempat tinggal, makanan, dan transportasi untuk jamaah dinilai mengecewakan.
BACA JUGA:Pembangunan 4 Ruas Jalan Hotmix di Kabupaten Kaur Dimulai, Pelaksanaan Diawasi Kejaksaan
BACA JUGA:Baznas Kaur Salurkan Bantuan kepada Keluarga Anggota Komcad yang Meninggal di Dermaga Linau
Akibatnya, sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dalam rapat paripurna DPR RI, 9 Juli silam.
Tidak hanya penyelenggaraan, para anggota dewan merasa kecewa lantaran Kemenag mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota haji tambahan ke program haji khusus.
Anggota Pansus Angket Haji 2024 Luluk Nur Hamidah mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji tambahan tersebut.
Dugaan itu terjadi dalam kebijakan Kemenag mengalihkan kuota haji tambahan dengan presentase 50 persen ke program haji plus.
BACA JUGA:Ini Agenda Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-79 RI oleh Pemda Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Kabar Terbaru dari KPU, Cakada 2024 Wajib Paham, Simak Bunyi Rancangan PKPU!
"Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan Undang-Yndang hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke haji khusus," kata Luluk, 10 Juli lalu.