Luluk menuturkan, indikasi yang ditemukan bukan sekedar penyalahgunaan kewenangan oleh Kemenag.
Tapi, juga dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan itu.
"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi," sebut dia.
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Voxy (bagian 3)
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Mercedes-Benz V-Class (bagian 4)
Di sisi lain, Yaqut telah memastikan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 2024.
Dia menjelaskan, kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Di luar itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
"Kami tidak menyalahgunakan dan, insyaallah, kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," ucap Yaqut di Madinah, pada Juni lalu.