Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!

Minggu 11-08-2024,08:02 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Maka pajak progresif akan diberlakukan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Anggaran DD Fiktif, Desa di Kaur Ini Dilimpah ke APH

BACA JUGA:Pertumbuhan Pesat Investor Kripto, Diversifikasi atau Pergeseran dari Pasar Saham?

Sehingga untuk menghindari pajak progresif tersebut, sebaiknya dilakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang sudah terjual.

Cara Blokir STNK Kendaran Sudah Terjual

Pemilik kendaraan yang sudah terjual sebaiknya mendatangi kantor Samsat dan menyampaikan maksud untuk blokir STNK kendaraan terjual.

Syarat dan cara blokir STNK kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

BACA JUGA:KPU Kaur Sosialisasi Syarat Visi-Misi Paslon Harus Selaras dengan RPJPD

BACA JUGA:Pilkada Kaur, Polres Kaur Jamin Keamanan Komisioner KPU dengan Pamkat dan Pospam

2. Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK dan BPKB kalau masih ada

5. Fotokopi kartu keluarga (KK)

BACA JUGA:Harley-Davidson Rilis Motor Baru dengan Harga Terjangkau, Cukup Rp40 Jutaan

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Lexus LM 350 (bagian 7)

Kategori :