Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!

Minggu 11-08-2024,08:02 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Kemudian pihak kantor Samsat akan melakukan proses blokir STNK setelah semua syarat pemohon lengkap.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan blokir secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Proses blokir pajak progresif kendaraan di Jakarta

1. Masuk ke situs Pajak Online Jakarta

BACA JUGA:Menata Jalan Menuju Pilkada Kaur, Pasca Okkie Pamit, Siapa yang Berlayar?

BACA JUGA:Esports Bersinar di Gorontalo, TRIO Booyah Cup EVOS Kobarkan Gairah Pemuda

2. Pilih menu PKB

3. Pilih pelayanan jenis pelayanan blokir kendaraan

4. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

5. Unggah kelengkapan dokumen yang diminta

BACA JUGA:3 Kades di Kabupaten Kaur Laka Lantas Tunggal, 1 Meninggal Dunia!

BACA JUGA:Proyek Ambisius Bupati Kaur Lismidianto Ambyar, Pembangunan Jalan 2 Jalur Kota Bintuhan Tak Jelas

6. Klik “kirim”

Proses blokir pajak secara online di Jawa Barat

1. Buka aplikasi Sambara.

Kategori :