Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!

Minggu 11-08-2024,08:02 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

2. Klik Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan.

3. Masukkan nomor polisi kendaraan milik Anda.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman tanpa Bunga di Pegadaian, Jangan Lewatkan 1 Agustus – 30 September 2024, Simak!

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Vellfire (bagian 6)

4. Akan muncul pop up dengan tulisan “Anda belum melakukan registrasi No. HP” lalu klik Ok.

5. Masukkan NIK, no rangka kendaraan, dan no ponsel, lalu centang opsi “Saya setuju dengan syarat, ketentuan dan kebijakan privasi yang ditetapkan.

6. klik Lanjut.

7. Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke no hp.

BACA JUGA:Pembangunan 4 Ruas Jalan Hotmix di Kabupaten Kaur Dimulai, Pelaksanaan Diawasi Kejaksaan

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru bulan Agustus, Sudah Berlaku SPBU Tanah Air!

8. Klik Ok.

9. Masukkan lagi 4 angka verifikasi.

10. Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan.

11. Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” lalu klik Ya.

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Alphard (bagian 5)

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Mercedes-Benz V-Class (bagian 4)

Kategori :