Tersangka VR kemudian diamankan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Honda Odyssey (bagian 8)
BACA JUGA:Rudapaksa 2 Putri Kembar selama Belasan Tahun, SNS Diancam Penjara 30 Tahun
VR disangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
"Terduga pelaku sudah diamankan, ia disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah AKP Todo Rio Tambunan.