Saling Sindir di Media Sosial, Pemandu Lagu Ini Nginap di Kantor Polisi

Minggu 11-08-2024,11:57 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini
Saling Sindir di Media Sosial, Pemandu Lagu Ini Nginap di Kantor Polisi

Tersangka VR kemudian diamankan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Honda Odyssey (bagian 8)

BACA JUGA:Rudapaksa 2 Putri Kembar selama Belasan Tahun, SNS Diancam Penjara 30 Tahun

VR disangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

"Terduga pelaku sudah diamankan, ia disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah AKP Todo Rio Tambunan.

Kategori :

Terpopuler