RADARKAUR.CO.ID - Seorang Wanita berprofesi pemandu lagu inisial VR (26) dibawa untuk diproses di kantor polisi.
VR dilaporkan YL (25) rekan sesama pemandu lagu.
VR diduga melakukan penganiayaan terhadap YL tanggal 9 Juli 2024.
Kejadian itu diduga terjadi di salah satu kosan di Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Pimpin KRYD Gabungan Tim UKL, Antisipasi Kejahatan Jelang Pilkada 2024
Penganiayaan itu diawali oleh ribut mulut antara kedua Wanita itu.
Bermula Ketika kedua Wanita pemandu lagu itu saling sindir di Media Sosial.
Mereka kemudian tersulut emosi hingga terjadi perkelahian.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, YL mengakui sudah dipukul oleh VR pada bagian kepala dengan menggunakan pipa.
BACA JUGA:Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!
Pukulan itu membuat pelipis kanan YL mengalami Lebam.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasatreskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan SH mengatakan bahwa pelapor dan terlapor tinggal bertetangga di salah satu kosan di Kecamatan Kaur Selatan.
"Awalnya saling sindir di medsos. Kemudian saling tersinggung. Karena bertetangga terjadi ribut mulut dan berkelahi. Hingga terjadi penganiayaan itu," imbuh Kasatreskrim Polres Kaur, Sabtu 10 Agustus 2024.